Regional . 09/12/2022, 19:36 WIB

Besaran UMK Paser 2023 Ditetapkan Rp3.261.566,36 Berlaku Mulai 1 Januari

Penulis : Admin
Editor : Admin

Madju juga menegaskan, dasar penetapan UMK Paser 2023 adalah berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor 18 tahun 2022.

 

"Dasar penetapan UMK Paser 2023 ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor 18 tahun 2022," ujarnya.

 

Dikemukakannya, meskipun pada rapat dewan pengupahan ada beberapa usulan konkrit dan dinamis. Pihak Apindo memperhitungkan UMK berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021.

 

"Akhirnya semua peserta menyepakati hasil penetapan dengan beberapa catatan usulan dari Apindo dan serikat buruh," ujarnya.

 

Setelah ada kesepakatan dari peserta rapat kemudian dibuatkan rekomendasi Bupati Paser, kemudian disampaikan ke Gubernur Kalimantan Timur untuk dibuatkan surat keputusannya.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com