News . 08/12/2022, 22:40 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID - Mayor Inf Bagas Firmasiaga dan Letda Caj (K) Grace Ersi Rooman kini ditahan hingga terancam dipecat.
Mayor Inf Bagas Firmasiaga dan Letda Caj K Grace Ersi Rooman ditahan usai melakukan pemeriksaan atas kasus dugaan pemerkosaan.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyampaikan jika hasil pemeriksaan terhadap Mayor Inf Bagas Firmasiaga tidak melakukan pemerkosaan terhadap Letda Caj K Grace Ersi Rooman.
Bukan pemerkosaan, Jenderal Andika menyebut jika Mayor Inf Bagas Firmasiaga dan Letda Caj K Grace Esi Rooman ditetapkan menjadi pelaku.
BACA JUGA:Mayor Paspampres Perkosa Anggota Kostrad, Komnas Perempuan: Jangan Sampai Terjadi Pembebasan Hukuman
"Dua-duanya sudah ditahan karena dari pemeriksaan awal itu ada celah yang membuat ini semua mungkin tidak seperti yang diberitakan awal, yaitu tetap pemerkosaan," ucap Andika di Solo, pada Kamis, 8 Desember 2022.
"Jika itu bukan pemerkosaan berarti tersangkanya dua, artinya mereka berdua adala pelaku," sambungnya.
Andika mengatakan Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keduanya tidak adanya bentuk paksaan. Perbuatan yang dilakukan Mayor Inf Bagas dan Letda Caj Ger dilakukan suka sama suka.
"Dari hasil pemeriksaan atau pengembangan baru yang menyatakan atau yang mengindikasikan, ini tidak dilakukan dengan paksaa, artinya suka sama suka dan beberapa kali, dan itu bukan pemerkosaan, sehingga arahanya keduanya menjadi tersanga," ungkapnya.
BACA JUGA:Danpaspampres Buka Suara Soal Mayor Inf Bagas Firmasiaga Lakukan Pemerkosaan Pada Letda Caj GER
Mayor Inf Bagas Firmasiaga dan Letda Caj (K) Grace Ersi Rooman -dok-
Atas peristiwa ini, Mayor Inf Bagas awalnya terjerat hukuman pemerkosaan kini berubah.
Mayor Inf Bagas dan Letda Ger Crace Ersi Rooman bakal dijerat pasal asusila.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com