News . 08/12/2022, 10:12 WIB

Link Download KUHP 2022: Berisik Tengah Malam Bisa Didenda Rp10 Juta

Penulis : Admin
Editor : Admin

"Setiap orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau Barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan, dipidana dengan pidanan denda paling banyak kategori II," isi pasal tersebut

Perilaku kenakalan yang tidak dapat dijatuhi hukuman penjara yaitu perlilaku dala kategori pidana II

"Jika pernyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara, pidana pengawasan, atau pidana kerja sosial dengan ketentuan pidana denda tersebut tidak melebihi pidanan kategori II," terangnya.

BACA JUGA: Yasonna Sentil PKS Walk Out RKUHP, Malah Bandingkan dengan Sikap Demokrat

Tiga Tahun Resmi diundangkan

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly menyebut KUHP baru ini akan berlaku efektif setelah tiga tahun resmi diundangkan. 

Selama tiga tahun pemerintah dan DPR akan melakukan sosialisasi KUHP baru tersebut.

Perubahan versi RKUHP terakhir pada 9 November 2022 terdapat 627 pasal. Sebelumnya versi 6 Juli 2022 sebanyak 632 pasal.

Dari ratusan pasal tersebut, setidaknya terdapat 13 pasal kontroversial yang dipersoalkan dan jadi sorotan publik. 

Sejumlah pasal-pasal kontroversial di KUHP baru ini mengemuka lantaran dinilai multitafsir dan berpotensi menjadi pasal karet. Misalnya pasal penghinaan terhadap pemerintah atau penguasa.

BACA JUGA: Yasonna Sentil PKS Walk Out RKUHP, Malah Bandingkan dengan Sikap Demokrat

Daftar 13 Pasal Kontroversial di KUHP Baru:

1. Pidana Penghinaan Terhadap Kepala Negara/Presiden atau Wakil Presiden

Pasal 218 mengatur ketentuan penghinaan kepada Kepala Negara/Presiden atau Wakil Presiden. Pelaku diancam hukuman tiga tahun penjara. Pasal ini merupakan delik aduan.

"Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wakil presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV," bunyi pasal 218 ayat (1) RKUHP.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com