Tangerang . 08/12/2022, 14:58 WIB
"Kemudian setelah dia keluar dari lapas dia praktekkan ternyata berhasil," ujarnya
Saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polresta Tangerang.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo 27 Ayat (1) dan Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Elektronik (ITE).
"Dengan ancaman hukuman 6 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar," pungkasnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com