BACA JUGA:Mangrove Jadi Logo Baru Kabupaten Tangerang, Ini Filosofi yang Terkandung di Dalamnya
Karena kepolosannya menganggap badannya tambah gemuk.
"Kita amankan pelaku hari Sabtu 3 Desember 2022 kemarin, setelah pihak keluarga menyerahkan kasusnya ke kita," ujar Zain.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku H kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.