BACA JUGA:Banjir Sepinggang Orang Dewasa, Warga Kabupaten Bekasi Memilih Tinggal di Pengungsian
Atas tindak kejahatan tersebut, kedua pelaku akan dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
fin.co.id - 06/12/2022, 17:35 WIB
Admin, Admin
Tim RedaksiPolres Metro Bekasi saat melakukan konfrensi pers tekait pencurian di lokasi kejadian
BACA JUGA:Banjir Sepinggang Orang Dewasa, Warga Kabupaten Bekasi Memilih Tinggal di Pengungsian
Atas tindak kejahatan tersebut, kedua pelaku akan dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.