Pelaku Penyekap Pegawai Minimarket Bekasi Tertangkap di Bekasi Saat Akan Kabur Ke Medan
Keduanya ditangkap oleh anggota gabungan, saat tengah berada di Jalan Raya Pantura RT 003 / 005 Kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang
BACA JUGA:Banjir Sepinggang Orang Dewasa, Warga Kabupaten Bekasi Memilih Tinggal di Pengungsian
Atas tindak kejahatan tersebut, kedua pelaku akan dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.