Investasi . 06/12/2022, 17:03 WIB

Fintech Tanifund Diendorse Pejabat Publik Malah Gagal Bayar, Investor Dirugikan Rp14 Miliar

Penulis : Admin
Editor : Admin

2.Mendesak Tanifund agar segera menyelesaikan permasalahan ini serta membayarkan atau mengembalikan dana yang telah diinvestasikan oleh Klien kami berikut pembayaran pembagian hasil portofolio investasi.

D. Masyarakat

1.Menghimbau untuk segera melakukan pelaporan dan berkoordinasi jika masyarakat yang menjadi korban/Investor mengalami kerugian atas tindakan yang dilakukan oleh Tanifund.

2.Menghimbau agar berhati-hati dan waspada dalam melakukan investasi di platform peer-to-peer (P2P) lending sebelum paham dengan peraturan dan pengawasannya.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id