Letda Caj GER Tak Berdaya saat Mayor Inf Bagas Firmasiaga Mencium Leher dan Meraba Paha, Selanjutnya...

fin.co.id - 05/12/2022, 22:34 WIB

Letda Caj GER Tak Berdaya saat Mayor Inf Bagas Firmasiaga Mencium Leher dan Meraba Paha, Selanjutnya...

Letda Caj (K) GER

Mayor Inf Bagas Firmasiaga Terancam 12 Tahun Penjara

Seperti diberitakan, identitas oknum Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden) yang memperkosa prajurit wanita Kostrad saat tugas mengamankan KTT G20 di Bali terungkap. 

BACA JUGA: Skandal Perwira Paspampres: Mayor Inf Bagas Firmasiaga Berani Pegang Tangan Letda Caj GER Meski Baru Kenal

Oknum Paspampres itu adalah Mayor Inf Bagas Firmasiaga (BF), Wadanden 2 Grup C Paspampres.

Sementara korbannya adalah Letda Caj (K) GER. Dia adalah perwira pertama yang berdinas di Ajen Divisi Infanteri 3/Kostrad Gowa, Sulawesi Selatan.

Akibat pemerkosaan itu, korban mengalami trauma berat. Sementara Mayor Inf Bagas Firmasiaga telah ditangkap dan ditahan.

Mayor Inf Bagas Firmasiaga ditahan Polisi Militer (POM) TNI Jakarta. Proses hukum terhadap Mayor Inf Bagas Firmasiaga juga sudah berjalan. 

BACA JUGA: Berawal dari Sini, Skandal Pemerkosaan Perwira Paspampres Mayor Inf Bagas Firmasiaga Terhadap Letda Caj GER

Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) menetapkan Mayor Inf Bagas Firmasiaga sebagai tersangka. 

"Yang bersangkutan (Mayor Inf Bagas Firmasiaga, Red) sudah resmi tersangka. Saat ini proses hukum sudah dijalankan," tegas Danpuspomad Letjen TNI Chandra W Sukotjo di Jakarta, Jumat, 2 Desember 2022.

Dalam kasus ini, Mayor Inf Bagas Firmasiaga terancam pidana 12 tahun penjara.

Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia KUHP Pasal 285: 'Barang siapa dengan kekerasa atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanit bersetubuh dengan dia di luar perkawainan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun'.

BACA JUGA: Skandal Perwira Paspampres: Mayor Inf Bagas Firmasiaga Ingin Peluk Letda Caj (K) GER Tapi Ditolak!

Penyidik menerapkan pasal tersebut berdasarkan keterangan saksi korban (Letda Caj (K) GER, Red) dan alat bukti pendukung lainnya. 

Sementara itu, Danpaspampres (Komandan Pasukan Pengamanan Presiden) Marsekal Muda Wahyu Hidayat Sudjatmiko menegaskan pihaknya menyerahkan kasus pemerkosaan yang dilakukan anak buahnya itu kepada POM TNI. 

Admin
Penulis