News . 05/12/2022, 23:05 WIB

Danpaspampres Buka Suara Soal Mayor Inf Bagas Firmasiaga Lakukan Pemerkosaan Pada Letda Caj GER

Penulis : Admin
Editor : Admin

"Enggak ada toleransi di dalam penegakan hukum siapapun dia, itu, dari manapun dia berasal," ujarnya di Epicentrum XXI, Jakarta dikutip, Minggu (4/12/2022).

Ditegaskannya, di tubuh TNI sudah terdapat aturan tegas mengenai pelanggaran disiplin murni dan tidak murni. 

BACA JUGA: Detik-detik Mayor Inf Bagas Firmasiaga Rudapaksa Letda Caj (K) GER, Lucuti Busana Saat Korban Pingsan

"Jika prajurit TNI melakukan pelanggaran berupa perbuatan pidana, maka pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana," katanya. 

Selain itu, ditegaskannya, prajurit TNI yang terbukti melakukan tindak pidana juga bakal dikenai sanksi pemecatan. 

Namun sanksi pidana dan pemecatan tetap harus dilakukan sesuai hukum yang ada.

"Kita tunggu hasil persidangan. Jadi enggak semena-mena dipidanakan dipecat. Semua harus melalui proses," tegasnya.

 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com