Terungkap! Awal Mula Mayor Inf Bagas Firmasiaga 'Modus' ke Letda Kowad Caj (K) GER, Hingga Terjadi Rudapaksa
Mayor Inf Bagas Firmasiaga memperkosa Letda Kowad Caj (K) GER pada 15 November 2022, pada saat pengamanan KTT G-20
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia KUHP Pasal 285: 'Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun'