News

Skandal Perwira Paspampres 1: Mayor Inf Bagas Firmasiaga Mencoba Rangkul Letda Caj GER saat Menangis di Mobil

fin.co.id - 04/12/2022, 09:15 WIB

Mayor Inf Bagas Firmasiaga (kiri) dan Letda Caj GER

"Yang bersangkutan (Mayor Inf Bagas Firmasiaga, Red) sudah resmi tersangka. Saat ini proses hukum sudah dijalankan," tegas Danpuspomad Letjen TNI Chandra W Sukotjo di Jakarta, Jumat, 2 Desember 2022.

BACA JUGA: Mayor Inf Bagas Firmasiaga Perkosa Letda Caj GER di Bali 15 November 2022 Malam, Bangun Pagi Tanpa Busana

Dalam kasus ini, Mayor Inf Bagas Firmasiaga terancam pidana 12 tahun penjara.

Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia KUHP Pasal 285: 'Barang siapa dengan kekerasa atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanit bersetubuh dengan dia di luar perkawainan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun'

Penyidik menerapkan pasal tersebut berdasarkan keterangan saksi korban (Letda Caj (K) GER, Red) dan alat bukti pendukung lainnya. 

Sementara itu, Danpaspampres (Komandan Pasukan Pengamanan Presiden) Marsekal Muda Wahyu Hidayat Sudjatmiko menegaskan pihaknya menyerahkan kasus pemerkosaan yang dilakukan anak buahnya itu kepada POM TNI. 

Kasus dugaan pemerkosaan oknum perwira Paspampres berpangkat mayor terhadap perwira pertama wanita dari Kostrad diduga terjadi di Bali pada  November 2022 lalu. Saat itu, keduanya berada di Bali dalam rangka tugas pengamanan KTT G20.

BACA JUGA: Ini Tampang Mayor Inf Bagas Firmasiaga, Oknum Paspampres yang Perkosa Prajurit Wanita Kostrad

Jenderal Andika Perkasa Perintahkan Mayor Inf BF Dipecat

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menegaskan perbuatan Mayor Inf BF telah memenuhi unsur pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Oknum Paspampres tersebut akan dikenakan hukuman tambahan dari institusi berupa pemecatan. 

"Hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," tegas Andika di Markas Kolinlamik, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis 1 Desember 2022. 

Andika Perkasa menambahkan tidak ada kompromi atas tindakan Mayor Inf BF. Saat ini, lanjut Andika, pelaku sudah ditahan dan jadi tersangka. 

BACA JUGA: Oknum Paspampres Perkosa Prajurit Wanita, Panglima TNI: Pecat, Itu Harus!

"Sudah ditahan dan proses hukum langsung jalan," papar Andika.

Menurutnya, Mayor Inf BF sebelumnya telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.

Admin
Penulis
-->