BACA JUGA: Lagu Kau Rumahku, Singel Baru Raisa Anggiani Laris Jadi Backsound TikTok
Kemudian joget pargoy pun mendadak trending dan viral hingga tak ragu diikuti oleh orang-orang dari berbagai kalangan.
Sebelumnya secara tak terduga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember, Jawa Timur haramkan joget pargoy yang viral dan ternyata ini alasannya.
Joget pargoy sudah viral sejak lama di jagat media sosial TikTok dan fenomena tersebut bukanlah hal yang baru.
Lantaran sejak TikTok menjadi media sosial yang digandrungi generasi muda, joget pargoy mulai dikenal publik.
BACA JUGA: Diundang Pemerintah Australia, AHY Temui Sejumlah Pejabat dan Akademisi Australia
Keputusan MUI Jember keluarkan fatwa haram usai melakukan diskusi panjang dengan para ulama dengan ilmu agama yang mumpuni.
Selain itu keputusan ini tertuang pada tausiah Komisi Fatwa MUI Jember dengan nomor surat 02/MUI-Jbr/XI/2022, Sabtu, 19 November 2022.
Dalam tausiyah tersebut juga dijelaskan alasan kenapa joget pargoy diharamkan oleh MUI Jember, Jawa Timur.
"Hukum Joget 'Pargoy' adalah haram karena mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis," bunyi fatwa MUI Jember.
BACA JUGA: Anies Temui Gibran di Solo, Singgung Pilgub DKI Jakarta
Fenomena joget pargoy yang viral diketahui terlihat dalam acara Parade Sound Sistem dan event lain di wilayah Jember yang berpotensi menjadi ruang muda-mudi melakukan hal tersebut.
Sehingga Komisi Fatwa MUI Jember menilai perlu memberikan tausiah kepada umat muslim wilayah tersebut.
Fenomena joget pargoy viral di TikTok.-Screenshot YouTube/01Ahmad Arif-
MUI Jember menganggap joget pargoy kerap kali dilakukan oleh remaja perempuan yang berpakaian kurang menutup aurat dan terkesan seksi.