JEMBER, FIN.CO.ID - Secara tak terduga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember, Jawa Timur haramkan joget pargoy yang viral dan ternyata ini alasannya.
Joget pargoy sudah viral sejak lama di jagat media sosial TikTok dan fenomena tersebut bukanlah hal yang baru.
Lantaran sejak TikTok menjadi media sosial yang digandrungi generasi muda, joget pargoy mulai dikenal publik.
Keputusan MUI Jember keluarkan fatwa haram usai melakukan diskusi panjang dengan para ulama dengan ilmu agama yang mumpuni.
BACA JUGA: Diundang Pemerintah Australia, AHY Temui Sejumlah Pejabat dan Akademisi Australia
Selain itu keputusan ini tertuang pada tausiah Komisi Fatwa MUI Jember dengan nomor surat 02/MUI-Jbr/XI/2022, Sabtu, 19 November 2022.
Dalam tausiyah tersebut juga dijelaskan alasan kenapa joget pargoy diharamkan oleh MUI Jember, Jawa Timur.
"Hukum Joget 'Pargoy' adalah haram karena mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis," bunyi fatwa MUI Jember.
Fenomena joget pargoy yang viral diketahui terlihat dalam acara Parade Sound Sistem dan event lain di wilayah Jember yang berpotensi menjadi ruang muda-mudi melakukan hal tersebut.
BACA JUGA: Anies Temui Gibran di Solo, Singgung Pilgub DKI Jakarta
Sehingga Komisi Fatwa MUI Jember menilai perlu memberikan tausiah kepada umat muslim wilayah tersebut.
MUI Jember menganggap joget pargoy kerap kali dilakukan oleh remaja perempuan yang berpakaian kurang menutup aurat dan terkesan seksi.
Sehingga goyang pargoy dikhawatirkan dapat menimbulkan syahwat lawan jenis, tepatnya kaum laki-laki.
Fenomena joget pargoy viral di TikTok.-Screenshot YouTube/Ramdany Eka-
MUI Jember mengatakan joget Pargoy tidak mencerminkan seorang muslim yang berakhlak dan menodai nilai-nilai kesopanan, moral dan adat istiadat, khususnya yang berlaku di Kabupaten Jember.