Bekasi . 01/12/2022, 11:38 WIB

Kasus Tabrak Lari Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Sudah Penyidikan, Dokumen Segera Diserahkan ke JPU

Penulis : Admin
Editor : Admin

BACA JUGA:Tolak UMK Kota Bekasi 2023, Apindo Tunggu Hasil Uji Materi Permenaker No 18 Tahun 2022

Sebelumnya Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Agung Pitoyo mengatakan, pihaknya akan melakukan gelar perkara.

Ia juga mengungkapkan, pelaku dapat dikenakan pasal dan juga ancaman hukuman penjara apabila terbukti melakukan tabrak lari.

"Pasalnya 311 tentang kecelakaan di jalan yang menyebabkan orang lain terluka dengan sengaja, ancaman hukuman 4 tahun," kata AKBP Agung Pitoyo saat dikonfirmasi, Selasa 29 November 2022 lalu.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com