Bekasi . 01/12/2022, 11:38 WIB
BACA JUGA:Tolak UMK Kota Bekasi 2023, Apindo Tunggu Hasil Uji Materi Permenaker No 18 Tahun 2022
Sebelumnya Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Agung Pitoyo mengatakan, pihaknya akan melakukan gelar perkara.
Ia juga mengungkapkan, pelaku dapat dikenakan pasal dan juga ancaman hukuman penjara apabila terbukti melakukan tabrak lari.
"Pasalnya 311 tentang kecelakaan di jalan yang menyebabkan orang lain terluka dengan sengaja, ancaman hukuman 4 tahun," kata AKBP Agung Pitoyo saat dikonfirmasi, Selasa 29 November 2022 lalu.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com