Richard yang mendengar hal itu terdiam karena kaget. Saat itu dia juga diminta Ferdy Sambo untuk menembak Yosua dengan alasan Sambo akan membela.
“Saya mikir, saya diam kaget juga. Dia bilang 'Nanti kau yang tembak Yosua ya, karena kalau kamu yang tembak Yosua, saya yang akan bela kamu. Tapi kalau saya yang tembak, tidak ada yang bela kita,” ucap Richard.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Menangis Lihat Foto Keluarga: Percuma Bintang Dua, Tetapi Tidak Bisa Menjaga Istri
Dakwaan Pembunuhan Brigadir J
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo dan Putri dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Mantan Kadiv Propam Polri ini didakwa Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP.