Jakarta . 29/11/2022, 23:07 WIB
Terhadap kapal yang melanggar jalur penangkapan ikan tersebut dilakukan penghalauan untuk menjauh dari Pulau terdekat minimal lebih dari 12 mil.
Sedangkan sebanyak 8 kapal yang tidak melengkapi surat izin Andon di tahan surat-suratnya dan dikenakan teguran serta diminta membuat pernyataan tidak akan mengulangi.
"Bila mereka kedapatan kembali melanggar bisa dikenakan sanksi administratif pencabutan perizinan kapal hingga sanksi lanjutannya sesuai dengan permen KP 18 Tahun 2021," tukas dia.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id