JAKARTA, FIN.CO.ID - Sebanyak 8 kapal ilegal tertangkap di wilayah perairan Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, lantaran melakukan pelanggaran dalam penangkapan ikan dan cumi.
Kapal-kapal ilegal itu tidak dilengkapi perizinan sesuai aturan berlaku.
Penangkapan itu dilakukan saat Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertaninan (KPKP) Provinsi DKI Jakarta menggelar monitoring dan pengawasan.
Kegiatan tersebut untuk mengawasi sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah perairan Kepulauan Seribu Utara, Kabupaten Kepulauan Seribu.
Kepala Sudin KPKP Kepulauan Seribu Devi Lidya mengatakan, kegiatan pengawasan menindaklanjuti laporan dari nelayan mengenai adanya Kapal Bouke Ami (Penangkapan cumi-cumi) yang melakukan kegiatan penangkapan di jalur satu.
Penangkapan cumi-cumi itu dilakukan oleh Kapal Bouke Ami terlalu dekat dengan pulau terluar.
"Setelah kita lakukan monitoring dan pengawasan, ditemukan delapan kapal yang melanggar dan tidak dilengkapi surat izin," ujar Devi, Selasa, 29 November 2022.
BACA JUGA: Bejat! Pria Tuna Wicara di Tambora Cabuli Anak Dibawah Umur, Modus Ngajak Mandi Bareng
Dia menjelaskan, kapal-kapal tersebut melanggar Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 59 tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penetapan Alat Tangkap Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia sekitar 12 mil dari pulau terdekat.
Kemudian, Permen KP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas Serta Penetapan Andon Penangkapan Ikan.
Pelaksanaan pengawasan, sambung dia, dilakukan pada siang hari di sekitar perairan Pulau Papateo, Pulau Rengit dan Pulau Sebaru.
Kemudian pada malam hari di lokasi yang sama.
BACA JUGA: Kasus Tabrak Lari Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Naik ke Penyidikan, Tinggal Tetapkan Tersangka
Pengawasan melibatkan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) dan tokoh masyarakat Pulau Sebira.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq