Regional . 27/11/2022, 12:33 WIB
Sebelum Dewan Pengupahan Provinsi Jambi mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi 2023 sebesar 4,89 persen.
Artinya UMP Jambi diproyeksikan akan mengalami kenaikan dari tahun ini menjadi Rp 2.830.785 atau naik Rp131 ribu dari 2022 sebesar Rp2.698.940 pada rapat 15 November 2022 lalu.
Namun kemudian penetapan itu direvisi setelah rapat Pemerintah Provinsi bersama Kemenaker dan Kemendagri.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com