Besaran UMK Kabupaten Tangerang 2023 Belum Jelas, Kadis Rudi: Belum Ada Pembahasan

fin.co.id - 27/11/2022, 16:33 WIB

Besaran UMK Kabupaten Tangerang 2023 Belum Jelas, Kadis Rudi: Belum Ada Pembahasan

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang Rudi Hartono

Permenaker itu berisi beberapa ketentuan penting yakni kewajiban bagi pemerintah daerah menetapkan upah minimum 2023 berdasarkan aturan ini. 

Termasuk di dalamnya rumus perhitungan upah minimum. Yang mana, kenaikan upah minimum provinsi tidak boleh melebihi 10 persen.

Kebijakan kenaikan UMP tersebut paling lambat harus diumumkan 28 November 2022.

 

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Tangerang Raya