Regional . 25/11/2022, 16:48 WIB
Kasus rudapaksa ini pun kini ditangani Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Dompu.
Sebagai tersangka, penyidik menerapkan pidana Pasal 81 ayat (1) juncto pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com