Regional

Kasus Korupsi Kredit Fiktif BPR NTB Libatkan Anggota Polri Masuk Penyidikan Kejari Lombok Tengah

fin.co.id - 24/11/2022, 16:25 WIB

Ilustrasi - kredit fiktif

Sudarmaya yang kini diketahui bertugas di Polres Bima Kota disebut dalam dakwaan sebagai pihak yang menikmati dari pinjaman Rp2,38 miliar. Nilai pinjaman tersebut tercatat dalam pengajuan kredit periode 2014-2017.

Dalam perkara ini, terdakwa Johari berperan sebagai Account Officer pada BPR NTB Cabang Batukliang. Johari menjadi terdakwa bersama Agus Fanahesa yang menjabat sebagai Kepala Pemasaran BPR Cabang Batukliang.

BACA JUGA: Viral Mobil Relawan Ini Diduga Kena Palak Warga Cianjur, Dikasih Rp100 Ribu Baru Diizinin Lewat!

Dalam tuntutan, jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman dua tahun enam bulan penjara dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan kepada kedua terdakwa.

Jaksa turut membebankan kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara dengan masing-masing besaran Rp2 juta untuk Agus Fanahesa dan Rp1 juta untuk Johari dengan subsider masing-masing satu bulan kurungan.

Jaksa menyatakan perbuatan kedua terdakwa yang berstatus sebagai karyawan BPR saat itu terbukti melanggar dakwaan subsider, pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Admin
Penulis
-->