News . 24/11/2022, 20:18 WIB
Kodir pun langsung mengubah kesaksianya yang menyebut mantan kadiv Propam menyuruh orang untuk pasang CCTV
"Nyuruh orang kali?" tanya hakim
"Iya," jawab Kodir.
"Pangkat tinggi masa masang CCTV," kata hakim.
(Kiri) Hakim dan ART Ferdy Sambo, Kodir-@kompastv-tangkapan layar Youtube
BACA JUGA: Sidang Ferdy Sambo: Ini Penampakan Glock-17 yang Menewaskan Brigadir J
Dakwaan AKP Irfan Widyanto
AKP Irfan Widyanto didakwa merusak CCTV hingga buat kasus penyelidikan Yosua terhalang.
Perbuatan perusak CCTV dilakukan oleh mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri bersama enam orang lainnya.
Terdakwan obstruction of justice yakni, Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Hendra Kurniawan, dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama.
Mereka Didakwa pasal 49 juncto Pasal 33 dan pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dakwaan Pembunuhan Brigadir J
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo dan Putri dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com