Viral . 24/11/2022, 19:21 WIB

2 Pelajar Tersangka Penendang Nenek Tidak Ditahan, Polisi: Penganiayaan Ringan

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA, FIN.CO.ID - Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menetapkan dua tersangka pelajar pelaku penendangan seorang nenek di Tapsel, Provinsi Sumatera Utara.

Kedua pelajar yang melakukan penendangan terhadap nenek tersebut yakni ZA dan IH yang merupakan warga Kabupaten Tapsel.

BACA JUGA: Fakta Baru Tewasnya Satu Keluarga di Kalideres, Berpendidikan hingga Sangat Jarang Berkomunikasi

Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni mengatakan, kedua pelajar yang telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku penendangan itu tidak dilakukan penahanan. 

Alasan polisi tidak melakukan penahanan karena kasusnya termasuk tindak pidana ringan (Tipiring).

Imam menyebutkan, Polres Tapsel menerapkan Pasal 352 dalam hal penganiayaan ringan (Tipiring) dengan ancaman hukuman tiga bulan kurungan penjara.

"Pemeriksaan terhadap kedua pelajar itu dilakukan petugas pada hari Selasa (22/11) dan langsung ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya, Kamis 24 November 2022.

BACA JUGA: Terungkap, Motif 6 Pramuka Tendang Nenek Hingga Tersungkur Ternyata Cuma Iseng

Imam menerangkan, bahwa berdasarkan hasil visum dari RSUD Padang Sidimpuan terhadap korban (nenek) tidak ada ditemukan luka lecet atau memar.

"Kedua tersangka tidak dilakukan penahanan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Imam.

Sebelumnya, Polres Tapsel menangkap lima pelajar pelaku penganiayaan terhadap seorang ibu paruh baya di Tapsel, Sumatera Utara.

Kelima pelajar itu adalah IH, ZA, VH, AR dan RM, merupakan warga Kabupaten Tapsel, ujar Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni, dalam keterangan tertulis, Senin (21/11).

BACA JUGA: Kisah Nenek di Tangerang Nyalakan TV: Saya Pikir Rusak Tahunya Dimatiin Pemerintah

Imam menyebutkan, kelima pelajar pelaku penganiayaan di Tapsel pada Sabtu (19/11) sore itu videonya sempat viral dan kini sudah diringkus.

Video tersebut tentang sekelompok pelajar dengan mengendarai beberapa unit sepeda motor dan tiba-tiba berhenti.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com