Nasional

Sering Dianggap Sama, Ini Beda Pendaftaran IMEI melalui Bea Cukai, Operator Seluler, dan Kemenperin!

fin.co.id - 22/11/2022, 17:00 WIB

Sementara itu, registrasi IMEI melalui operator seluler direkomendasikan untuk warga negara asing (WNA) yang nomor ponselnya hanya digunakan untuk sementara waktu di Indonesia, seperti untuk wisata, kunjungan kerja, atau kunjungan sementara ke Indonesia. Registrasi IMEI ini hanya berlaku sembilan puluh hari.

"Penumpang atau awak sarana pengangkut berkewarganegaraan asing yang tinggal di Indonesia selama sembilan puluh hari, jika ingin mendapatkan akses layangan jaringan Indonesia dapat melakukan registrasi atau daftar IMEI di gerai layanan operator telekomunikasi. Namun, jika mereka tinggal di Indonesia lebih dari sembilan puluh hari, dan ingin mendapatkan akses layangan jaringan Indonesia dapat melakukan registrasi IMEI melalui website Bea Cukai atau melalui aplikasi android Mobile Bea Cukai dengan ketentuan paling banyak dua unit bagi tiap penumpang atau awak sarana pengangkut," tambahnya.

Adapun, menurut Hatta IMEI yang terdaftar di Kemenperin adalah khusus untuk perangkat HKT yang dijual secara resmi di dalam negeri. Pengecekan IMEI-nya dapat dilakukan melalui laman https://imei.kemenperin.go.id.

BACA JUGA: Jalankan Peran Pelindung Masyarakat, Bea Cukai Musnahkan Puluhan Juta Barang Ilegal

"Masyarakat perlu memahami prosedur pendaftaran IMEI ini agar tidak mengalami pembatasan akses jaringan seluler pada perangkat yang dibeli. Bea Cukai sendiri akan secara rutin memberikan sosialisasi dan edukasi ketentuan IMEI untuk meningkatkan awareness publik," tutupnya.

Admin
Penulis
-->