Putri Candrawathi Positif Covid-19, Ferdy Sambo: Istri Saya Tak Mematuhi Prokes di Rutan

fin.co.id - 22/11/2022, 16:59 WIB

Putri Candrawathi Positif Covid-19, Ferdy Sambo: Istri Saya Tak Mematuhi Prokes di Rutan

Ferdy Sambo usai melepas masker yang dikenakan saat sidang

Selama ini, Putri Candrawathi ditahan di lantai 8 Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta. 

BACA JUGA: Sidang Ferdy Sambo Cs Ditunda, Begini Penjelasan Kejati DKI Jakarta

BACA JUGA:Beredar Isi Surat Divpropam 5: Ini Penampakan Tanda Tangan Ferdy Sambo

Terkait hal itu, Ferdy Sambo menyatakan sebelum ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, Putri Candrawathi tidak pernah terpapar Corona.

"Keluarga saya mematuhi prosedur penanganan COVID-19. Istri saya tidak mematuhi di rutan kejaksaan. Karena itu positif sekarang. Padahal selama ini belum pernah positif," ujar Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 21 November 2022.

Sementara itu, Arman Hanis pengacara Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo meminta agar kliennya dirawat oleh dokter pribadi keluarga.

Dalam persidangan Arman Hanis memohon kepada majelis hakim agar mengabulkan permintaan tersebut. 

BACA JUGA: Viral, Bripka Matius Marey Kawal Anak Ferdy Sambo - Putri Candrawathi di Rutan Salemba Cabang Kejagung

BACA JUGA:Ajudan Ferdy Sambo Lihat Ricky Rizal Terdiam saat Tewasnya Brigadir J, Adzan Romer: Tak Ada Kepanikan

"Kami memohon melalui surat permohonan agar Bu Putri dapat dirawat oleh dokter pribadi untuk COVID-19 ini. Seandainya tidak bisa dilakukan pembantaran, kami ingin klien kami dirawat sekali dua kali kunjungan," ujar Arman Hanis.

Permintaan pengacara ini langsung ditanggapi oleh jaksa penuntut umum (JPU). 

Jaksa meminya tim pengacara tidak perlu khawatir dan cemas. Karena Kejagung memiliki rumah sakit yang memadai.

"Izin kami kejaksaan punya rumah sakit dan dokter. Tentunya kami akan koordinasi dengan tim dokter di kejaksaan. Kami tetap ikuti standar penanganan COVID-19," ujar JPU.

BACA JUGA: Momen Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Umbar Kemesraan Dengan Peluk dan Cium Kening di Persidangan

Meski begitu, majelis hakim tetap mempersilakan tim pengacara mengajukan permohonan secara tertulis.

Admin
Penulis