Sekaligus, sebagai ajang evaluasi. "Karena kita pasti memiliki visi dan misi yang sama untuk kepentingan negara dan masyarakat. Juga, karena kita merupakan rangkaian dari kebijakan pemerintah," tandas Supomo.
Perubahan Paradigma
Dalam kesempatan yang sama, anggota Dewan Pengawas LPDB-KUMKM Agus Santoso sepakat bahwa kolaborasi dan sinergitas LPDB-KUMKM dengan lembaga penjaminan, merupakan instrumen penting agar dapat menyukseskan pengelolaan dana bergulir kepada koperasi dan para anggotanya (UMKM).
"Peran lembaga penjaminan nyata diperlukan untuk mendukung dalam mengembangkan usaha koperasi dan UMKM, terutama program KUR dan dana bergulir," kata Agus.
Namun, Agus memiliki pemikiran bahwa bagaimana jika subsidi bunga KUR yang 10,5 persen coba untuk dibagi dan tidak terfokus pada subsidi bunga perbankan, maupun pinjaman atau pembiayaan dari LPDB-KUMKM termasuk lembaga penjaminannya.
Dengan begitu, lanjut Agus, LPDB-KUMKM tidak terlalu collateral oriented. "Ini harus kita bahas lebih lanjut. Selama ini, belum ada subsidi untuk penjaminannya," ungkap Agus.
BACA JUGA: LPDB-KUMKM Dukung Indonesia Jadi Kiblat Ekonomi Syariah Global
Dalam hal ini, Agus mencoba menselaraskan tiga hal. Yaitu, subsidi bunga KUR ada berapa persen yang dishare juga ke lembaga penjaminan. "Jadi, jangan diambil bank semua," ujar Agus.
Berikutnya adalah terkait standar-standar yang sama antara LPDB-KUMKM dengan lembaga penjaminan tentang kelayakan project yang objektif. "Kalau kita bilang visibel, kita harus melihatnya dengan sama, berpandangan sama bahwa itu visibel," kata Agus.
Bagi Agus, pemikiran seperti itu bisa menjadi perubahan paradigma. "Kalau LPDB-KUMKM memandang lembaga penjaminan sebagai mitigasi risiko, tentu tidak enak bagi lembaga penjaminan," papar Agus.
Caranya, Agus menyarankan agar LPDB-KUMKM dengan lembaga penjaminan bisa melakukan survei bersama.
Hal lain yang ditegaskan Agus adalah pola pendekatan LPDB-KUMKM yang seperti perbankan. Yakni, harus menunggu BEP dulu, harus RAT 2 tahun, harus ada untung sekian tahun.
"Ini tidak bisa terus dijalankan. Kita harus sudah memikirkan siklus bisnis," ucap Agus.
Tapi, Agus juga tidak menginginkan LPDB-KUMKM sebagai 'Angel Investor', tapi juga bukan bank. "Menteri Koperasi dan UKM menginginkan LPDB-KUMKM seperti modal ventura.
Bila orang sudah berbisnis tidak fiktif, ada cashflow-nya, harus mulai dilirik tanpa harus menunggu BEP. Apalagi marketnya sudah ada, ditambah ekosistem sudah terbentuk, ini yang harus dibantu," jelas Agus.