Jakarta

UMP 2023 Naik 10 Persen, DKI Jakarta Tertinggi Rp5 Juta, Jawa Tengah Terendah!

UMP DKI Jakarta akan ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi 2023.

UMP 2023 Naik 10 Persen, DKI Jakarta Tertinggi Rp5 Juta, Jawa Tengah Terendah!
Ilustrasi; UMP DKI Jakarta naik 2023

24. Kalimantan Utara Rp 3.318.411

25. Sulawesi Utara Rp 3.641.795

26. Sulawesi Tengah Rp 2.629.812

27. Sulawesi Selatan Rp 3.165.876

28. Sulawesi Tenggara Rp 2.833.618

29. Gorontalo Rp 3.080.638

30. Sulawesi Barat Rp 2.946.749

31. Maluku Rp 2.881.113

32. Maluku Utara Rp 3.148.454

33. Papua Barat Rp 3.520.000

34. Papua Rp 3.918.125.

BACA JUGA:Tumpukan Sampah Makanan Ditemukan Dalam Rumah Satu Keluarga Tewas di Kalideres

Pemprov DKI Jakarta mulai hitung besaran UMP 2023.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menghitung besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebelum diumumkan paling lambat Senin (21/11) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Penghitungannya mungkin harus di atas poin inflasi dan kami sudah hitung," kata Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono di Balai Kota Jakarta, Jumat 18 November 2022.

Berita Terkait