Tangerang . 21/11/2022, 11:04 WIB
BACA JUGA:Penetapan UMK Kabupaten Tangerang Tahun 2023 Dipending, Disnaker: Tunggu Keputusan Pusat
Meski begitu, dia menambahkan, segala bentuk pengurusan perizinan bagi para pekerja asing ini merupakan kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Sehingga, pihaknya tidak dapat mengatur atau membatasi kebutuhan para TKA yang bekerja di sektor industri maupun pendidikan, termasuk ada tidaknya TKA ilegal.
"Kalau untuk proses perizinan ada di Kementerian, dan kita juga kurang paham mengenai ada tidaknya TKA ilegal," pungkasnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com