Mengenai uang palsu itu sudah diedarkan kepada masyarakat. Kapolres mengatakan, jajarannya masih mendalami sejauh mana uang tersebut dipergunakan oleh tersangka.
Sedangkan pembuatan uang palsu asing, tambah Kapolres, dugaan sementara dibuat jika ada pesanan dan sasarannya kemungkinan tempat penukaran uang asing.
"Kasusnya masih kita dalami, sementara (pembuatan) masih dalam negeri," katanya.
Kapolres menuturkan, uang palsu yang sudah dibundel tersangka jumlahnya cukup banyak dan jika diasumsikan uang asli nilainya Rp2,3 miliar.
BACA JUGA: Warga Bekasi Wajib Waspada, Soalnya Ditemukan Peredaran Uang Palsu, Korbannya Penjual Mie Ayam
Jika ditotalkan, lanjut Kapolres, uang palsu lainnya dan juga mesin peralatan nilainya bisa lebih dari Rp3 miliar.
Kini, kedua pelaku telah ditahan di Markas Polres Garut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, dua tersangka itu dijerat Pasal 244 dan atau Pasal 245 KUHP jo Pasal 26 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp100 miliar.
Bagi siapa saja yang membuat mata uang atau mengedarkan rupiah palsu, meniru uang kertas negara dengan maksud mengedarkan merupakan pelanggaran dengan ancaman pidana seumur hidup dan denda Rp100 miliar.