Duh, Pelatih Bulu Tangkis Jadi Sindikat Peredaran Uang Palsu, Totalnya Rp2.3 Miliar

fin.co.id - 20/11/2022, 22:27 WIB

Duh, Pelatih Bulu Tangkis Jadi Sindikat Peredaran Uang Palsu, Totalnya Rp2.3 Miliar

Ilustrasi; UMP DKI Jakarta naik 2023

GARUT, FIN.CO.ID - Pelatih bulu tangkis diamankan aparat kepolisian karena menjadi anggota sindikat peredaran uang palsu.

Selain pelatih bulu tangkis, polisi juga mengamankan seorang lainnya berikut barang bukti mesin cetak uang palsu.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap sindikat pembuatan uang palsu mata uang rupiah dan asing.

"Tersangka ini membuat uang pecahan rupiah dan juga sudah ada uang negara lain tergantung pesanan," katanya, Minggu 20 November 2022.

BACA JUGA: Waspada Peredaran Uang Palsu di Bekasi, Pedagang Harus Lebih Teliti

Pengungkapan sindikat pembuatan uang palsu itu berawal dari laporan masyarakat soal adanya uang palsu di wilayah Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.

Polisi akhirnya menangkap satu orang terduga pelaku berinisial A (47) yang sehari-harinya sebagai pelatih bulu tangkis.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku A mengatakan uang palsu itu didapat dari pelaku lain berinisial D (50), seorang pekerja sablon di Bandung.

"Dari tersangka A digeledah ada barang bukti satu kotak besar terdapat sejumlah uang seratusan ribu 23 bundel dan menyita senjata tajam seperti keris," katanya.

BACA JUGA: Gampang Banget, Ternyata Begini Cara Pembuatan Uang Palsu di Cikarang Kabupaten Bekasi

Ia menyampaikan dari tersangka lainnya berhasil diamankan barang bukti berupa peralatan sablon, mesin cetak, kepingan logam kuningan, dan bahan baku lainnya untuk pembuatan uang palsu.

Selain itu, tersangka juga membuat pita kertas bertuliskan nilai angka uang untuk membundel uang palsu rupiah maupun mata uang asing, seperti Kanada dan Australia.

"Tidak hanya uang rupiah, tapi membuat tali pita untuk bundelan uang dan juga uang negara lain, Kanada, Australia, dan pita beberapa bank yang ada di Indonesia," katanya.

Tersangka mengaku sudah menjalankan aksinya selama satu tahun dan diduga uang tersebut untuk penipuan modus penggandaan uang.

BACA JUGA: Peredaran Uang Palsu Sasar Kabupaten Trenggalek, Satu Pelaku Warga Jakarta Selatan

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->