Nasional . 19/11/2022, 17:11 WIB
Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dikonfirmasi di Jakarta, Jumat 18 November 2022 malam, membenarkan upaya hukum tersebut.
"Betul, kami sedang lidik identitas pelaku," ujar Vivid.
Menurut Vivid, upaya hukum dilakukan karena pihaknya sudah menemukan dugaan unsur pidananya.
"Kami sudah temukan dugaan unsur pidananya," katanya.
Namun, ketika ditanya lebih lanjut apa unsur pidana yang dimaksud, Vivid belum memberikan keterangan balasan.
Diketahui cuitan yang diunggah akun twitter @KoprofilJati diduga menyindir atau menghina Ibu Negara Iriana Jokowi.
Unggahan itu trending nomor satu di Twitter Indonesia dengan tanda pagar (hastag) Ibu Negara, sebanyak 23,8 ribu cuitan.
Unggahan akun @KoprofilJati itu memposting foto Ibu Negara Iriana Jokowi yang sedang berfoto berdua dengan Ibu Negara Korea Kim Kun Hee di acara KTT G20.
Selain menggugah foto, akun tersebut menulis cuitan. Cuitan itu mendapat beragam respon dari warga internet, kebanyakan menilai akun tersebut telah menyindir Ibu Negara Iriana.
BACA JUGA: Selain Ledek Iriana Jokowi, Ternyata Kharisma Jati Hina Hari Sumpah Pemuda
Sejumlah warganet meminta pemilik akun untuk segera meminta maaf baik kepada Ibu Negara dan kepada warga negara Indonesia.
Permintaan maaf Kharisma Jati kepada keluarga Iriana Joko Widodo menuai kecaman bagi netizen.
Netizen menganggap jika permintaan maaf Kharisma Jati tidak tulus setelah perbuatannya yang tela menghina foto Iriana Jokowi dan ibu negara Korea Selatan Kim Keon-hee.
Kharisma Jati menyampaikan jika dirinya tidak akan melakukan permintaan maaf kepada fanatik Jokowi tersebut.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com