News . 18/11/2022, 19:03 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID - Pemerintah telah mengesahkan Papua Barat Daya sebagai provinsi ke-38 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Proses pengesahan Provinsi Papua Barat Daya berlangsung Kamis, 17 November 2022.
Dengan pengesahan provinsi ke-38 di Indonesia itu, maka Kota Sorong pun dijadikan ibu kota provinsi.
BACA JUGA: Diplomasi ‘Senyum’ Jokowi di KTT G20 Berhasil Redakan Ketegangan Global
Secara otomatis, batas wilayah dan daerah provinsi juga diatur.
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin langsung rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Keputusan pemekaran Provinsi Papua Barat Daya itu diawali pembacaan laporan Komisi II DPR RI oleh Anggota Komisi II Guspardi Gaus.
Laporan menyebutkan bahwa pemekaran dapat dilakukan melalui peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: Hati-hati! Bank Indonesia Masih Berpeluang Naikkan Suku Bunga Acuan Hingga Triwulan I 2023
Pengesahan Provinsi Papua barat Daya itu disepakati oleh seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam sidang paripurna.
Menyambut hal itu, Ketua Presidium Pemekaran Provinsi Papua Barat daya Yosafat Kambu mengungkapkan bahwa proses pemekaran merupakan hasil perjuangan selama 16 tahun silam.
Sehingga, pengesahan Provinsi Papua Barat Daya menjadi momentum bersejerah bagi masyarakat Sorong Raya.
Seperti diketahui, almarhum Doktor Dortheis Deky Asmuruf menjadi penggagas dalam upaya menjadikan Papua Barat Daya sebagai provinsi.
Bahkan, Dortheis Deky Asmuruf menjadi Ketua Tim Pemekaran Tahun 2006 melalui rapat di Hotel Grand Pasific Kota Sorong.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com