Pelaku Peredaran Obat Sirop Sebabkan Gagal Ginjal Akut, Kejagung Siapkan Opsi Perdata

fin.co.id - 17/11/2022, 23:38 WIB

Pelaku Peredaran Obat Sirop Sebabkan Gagal Ginjal Akut, Kejagung Siapkan Opsi Perdata

Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut Pasal 1365 KUHPerdata, setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus gagal ginjal akut. SPDP itu berasal dari BPOM untuk dua perkara dan satu SPDP dari Bareskrim Polri.

BACA JUGA:Disdik Kota Bekasi Pecat Sepihak Guru SD yang Diduga Melecehkan Murid

Kemudian hari ini (Kamis), Bareskrim Polri telah menetapkan PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical sebagai tersangka dalam kasus kasus dugaan obat sirop tercemar zat kimia berbahaya yang diduga kuat sebagai penyebab kejadian gagal ginjal akut pada anak di Indonesia.

Selain itu, BPOM juga telah mengumumkan dua perusahaan farmasi di Indonesia yang kini berstatus tersangka dalam dugaan kasus obat sirop tercemar zat kimia berbahaya.

Kedua perusahaan farmasi itu adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

Admin
Admin
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID