BACA JUGA:Sempat Kabur ke Jeneponto Dua Tahun, DPO Kasus Penjambretan Dibekuk Samapta Polsek Tambora
Pihak sekolah sebelumnya sudah menyusun program kerja, agar prestasi yang sudah ada dapat dipertahankan ataupun ditingkatkan.
Dari hasil penyusunan program kerja itu, pihaknya akan menyampaikan kepada orang tua siswa melalui komite sekolah yang ada di SMA 3 Kota Bekasi.
"Yang dilakukan sekolah kemarin menyusun program kerja, supaya prestasi yang ada bisa kita pertahankan dan ditingkatkan. Serta menyusun anggaran, kami sampaikan ke orang tua," ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah merespon terkait adanya dugaan pungutan liar di SMA 3 Kota Bekasi.
BACA JUGA: Dugaan Guru Lecehkan Siswa SD di Kota Bekasi, Polisi Turun Tangan
BACA JUGA: Guru SD Terduga Pelaku Pelecehan Siswa di Kota Bekasi Kabur, Polisi Lakukan Pengejaran
Dalam postingan di Instagram, Ridwan Kamil menegaskan tidak boleh ada pungutan apapun di sekolah SMA/SMK/SLB yang menjadi kewenangan provinsi.
Menurutnya, semua anggaran pendidikan sepenuhnya diurus oleh negara, apabila urgensi harus mendapat izin tertulis dari Gubernur.
"Saya sudah mengirimkan Kadisdik untuk menelusuri pungutan di atas, dan segera memberi sanksi jika ada pelanggaran aturan yang disengaja oleh sekolah yang bersangkutan," tulisnya dalam akun instagran @ridwankamil.
@disdik_jabar SMAN 3 bekasi menetapkan pungutan sebesar 4.750.000 dan biaya SPP 350.000 per siswa kelas X. Apakah hal ini sepengetahuan dan ijin @disdik_jabar ? Apakah diperbolehkan ? @ridwankamil pic.twitter.com/obIAmrm2vx
— І ѕ ł і а я а (@__istiara) November 10, 2022