Sempat Kabur ke Jeneponto Dua Tahun, DPO Kasus Penjambretan Dibekuk Samapta Polsek Tambora

Sempat Kabur ke Jeneponto Dua Tahun, DPO Kasus Penjambretan Dibekuk Samapta Polsek Tambora

DPO kasus penjambretan atas nama DL (30) saat digelandang ke Polsek Tambora Jakarta Barat (dok. Ist)--

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Samapta Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat berhasil membekuk pelaku jambret berinisial DL alias Ipang (30), yang sebelumnya sempat kabur ke Jeneponto, Sulawesi Selatan selama dua tahun. 

Samapta Polsek Tambora membekuk DL saat sedang melakukan patroli dan pengaturan arus lalu lintas pagi hari, sekira pukul 06.30 WIB.

BACA JUGA:Penyebab Tewasnya Satu Keluarga Kalideres, Polisi: Kita Percaya Diri bahwa...

BACA JUGA:Polisi Ungkap Titik Terang Motif Tewasnya Satu Keluarga yang Tak Makan Minum di Kalideres

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, pelaku DL alias Ipang (30) adalah DPO (daftar pencarian orang) dari tindak pidana penjambretan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. 

Kejadian penjambretan yang mengakibatkan korban meninggal dunia itu terjadi pada akhir April 2020, sekira Jam 09.00 WIB di Jalan Roamalaka Utara, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

“Korban penjambretan pelaku pada Bulan April 2020 bernama Muthia Nabila (Alm), warga Tanjung Lengkong, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur. Pada saat itu pelaku DL alias Ipang (30) yang mengemudikan sepeda motor dengan menggunakan jaket Gojek warna hijau.” ungkap Kompol Putra kepada fin.co.id, Rabu 16 November 2022. 

Satu pelaku lain yang berhasil ditangkap dalam peristiwa tahun 2020 bernama Topan bin Bahrudin, berdasarkan Putusan PN Jakarta Barat Nomor 1265/Pid.B/2020/PN Jkt.Brt Tanggal 21 Oktober 2020, terdakwa Topan bin Bahrudin divonis pidana penjara selama 10 tahun.

 BACA JUGA:Begini Tingkah Aneh 1 Keluarga yang Tewas Mengering di Kalideres, Kompolnas: Polisi Harus Cari Tahu

BACA JUGA:DKI Genjot Penerimaan Siswa Sekolah Jalur Prestasi lewat Kompetisi Seni

“Pelaku DL alias Ipang (30) kabur dua tahun ke Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan setelah rekan jahatnya Topan bin Bahrudin berhasil ditangkap polisi. Merasa aman bersembunyi selama dua tahun, pelaku DL alias Ipang (30) kembali lagi ke Tambora untuk melakukan kejahatan penjambretan lagi.” jelas Kompol Putra.


Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama (dok. IST)--

Benar saja, pelaku DL alias Ipang (30) kembali melakukan penjambretan di Jalan Pangeran Tubagus Angke, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora kepada korban berinisial WI (40) yang hendak mengantarkan anak sekolah dari kapuk ke arah jembatan dua.

"Saat hendak belok ke arah sinar budi (TKP), tiba-tiba dari arah depan motor korban berpapasan dengan sepeda motor pelaku, saat posisi berdekatan pelaku langsung menarik paksa kalung emas yang kenakan korban hingga terputus," ungkap Kompol Putra.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: