News

E-Meterai Resmi Diterbitkan, Begini Cara Beli dan Pakainya

fin.co.id - 17/11/2022, 12:00 WIB

Meterai elektronik atau E-Meterai telah diterbitkan secara resmi oleh pemerintah.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Meterai elektronik atau E-Meterai telah diterbitkan secara resmi oleh pemerintah. Masyarakat perlu tahu bagaimana cara membeli dan memakainya. 

E-Meterai ini diterbitkan untuk mempermudah masyarakat melakukan pembayaran pajak atas dokumen.

BACA JUGA: Gandeng Tiga Mitra Strategis, Finnet Perluas Distribusi E-Meterai

E-Meterai ini tidak dijual bebas di toko. Melainkan hanya bisa diperoleh melalui distributor resmi yang telah terdaftar di Peruri.

Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi mengatakan E-Meterai ini sebagai bentuk respons pemerintah atas meningkatnya transaksi dokumen elektronik.

"Pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakuka  transaksi. Baik itu pembayaran pajak atau transaksi dokumen lainnya," kata Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi pada Rabu, 16 November 2022.

Menurut Adi Sunardi, untuk membeli dan membubuhkan E-meterai, masyarakat dapat mendapatkannya melalui 5 distributor resmi yang terdaftar di Peruri.

BACA JUGA: Krisis Akibat Pandemi, Pemerintah Malah Naikan Harga Meterai

BACA JUGA:Sri Mulyani Tekankan Transaksi Saham Tak Dikenakan Bea Meterai

Ke- 5 distributor tersebut resmi ditunjuk pemerintah untuk membuat E-Meterai berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021.

"Kelima distributor menyediakan E-Meterai dengan sistem yang aman. Sehingga adanya pilihan saluran pembelian tersebut memberikan kemudahan," terang Adi Sunardi .

Daftar 5 Distributor Resmi E-Meterai:

1. PT Peruri Digital Security : https://e-meterai.co.id/

2. PT Finnet Indonesia: https://finnet.e-meterai.co.id/

3. PT Mitra Pajakku: https://e-meterai.pajakku.com/

Admin
Penulis