Regional . 17/11/2022, 22:20 WIB

Briptu D yang Terima Duit Rp4.4 Miliar dari Casis Bintara Cuma Disanksi Ringan

Penulis : Admin
Editor : Admin

 BACA JUGA:Penumpang Bus Rute Semarang-Cikarang Ditemukan Meninggal Dunia saat Tiba di Tujuan Akhir

Dia menjelaskan dugaan pemberian gratifikasi atau suap tersebut, masuk dalam kategori Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junto UU Nomor 20 tahun 2001 yang di dalamnya mengatur 30 rumusan perbuatan korupsi.

Harun menjelaskan 30 rumusan itu jika dipadatkan hanya akan mendapatkan tujuh jenis perbuatan korupsi di antaranya pemberian gratifikasi atau suap.

Oleh karena itu, pihaknya mendorong Polda Sulteng masih harus membongkar dalang dari tindak pidana pemberian gratifikasi calon siswa Bintara Polri gelombang kedua tersebut karena menjadi atensi publik. 

"Perkara itu tidak boleh disederhanakan menjadi pelanggaran kode etik, tetapi oknum polisi itu harus menjalani proses di pengadilan untuk menemukan siapa dalang dari perkara tersebut. Hal ini juga akan menjadi momentum Polri mengembalikan citra positif di mata publik," demikian Harun.

 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com