Jakarta . 15/11/2022, 20:38 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID - Pembahasan dana hibah dalam Rancangan APBD DKI Jakarta 2023 di antaranya menyinggung alokasi dana bagi partai politik (parpol).
Dana hibah tersebut tersebut diperuntukan 10 parpol yang memperoleh kursi di DPRD DKI Jakarta.
Dalam pembahasan anggaran itu, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan kenaikan dana hibah parpol.
BACA JUGA: Sindikat Pembuat dan Pengedar Uang dan Materai Palsu Sukoharjo-Bogor-Jakarta Ditangkap
Total usulan sebesar Rp 40,88 miliar.
Anggaran itu mengalami kenaikan dibanding tahun 2022.
Tahun ini, alokasi dana parpol sebesar Rp 27,25 miliar.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta Taufan Bakri mengungkapkan alasan kenaikan dana hibah parpol.
BACA JUGA: Pertemuan Xi Jinping dan Biden di KTT G20, Ternyata Tidak Setegang yang Diperkirakan
"Alasannya, kebutuhan yang dipikirkan pemerintah untuk memajukan parpol ke depan karena melihat perkembangan di 2023 ini makin kuat," ujar Taufan, Selasa, 15 November 2022.
Ia mengungkapkan, dana hibah alami kenaikan dari Rp. 5.000 menjadi Rp. 7.500 per suara.
Kenaikan itu diusulkan saat rapat pembahasan dan pendalaman komisi-komisi terhadap Raperda tentang APBD tahun anggaran 2023 dengan Komisi A DPRD DKI.
“Belum diketok. Nanti kalau sudah diketok," ujar dia.
BACA JUGA: SBY dan Megawati Serasi Pakai Batik Biru saat Duduk di Satu Meja Dalam Acara KTT G20 Bali
Setelah usulan disetujui, nilai anggaran itu akan dibahas dalam rapat badan anggaran (banggar) yang rencananya digelar pada Jumat, 18 Novemeber 2022.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com