Jakarta . 14/11/2022, 20:43 WIB
BACA JUGA: Korban Pohon Tumbang di DKI Jakarta Berhak Klaim Santunan Rp 50 Juta, Begini Caranya
BACA JUGA:Konser Musik di Jakarta, Izin Diperketat hingga Pembatasan Kapasitas Pengunjung
“Surat pernyataan perdamaian kedua belah pihak telah diterima Polsek Tambora. Mediasi ini disaksikan oleh tokoh masyarakat di RW 10 Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora," ungkap Kompol Putra kepada fin.co.id, Senin 14 November 2022.
"Proses mediasi tidak dilaksanakan di Polsek Tambora. Kami dari Polsek Tambora hanya memberikan ruang dan kesempatan bagi pihak tersangka dan pihak korban menyelesaikan secara kekeluargaan," sambungnya.
Kompol Putra mengungkap, kedua tersangka sampai saat ini masih ditahan di Polsek Tambora, karena surat perdamaian yang ditandatangani para pihak dan saksi RT RW baru diterima Senin Sore.
Berdasarkan Perpol Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, penyidik wajib melaksanakan gelar perkara terlebih dahulu untuk menghentikan proses penyidikan melalui mekanisme restorative justice.
Gelar perkara dijadwalkan dilaksanakan hari Selasa tanggal 15 November 2022.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com