News . 13/11/2022, 22:04 WIB
Sebelumnya Michael mengatakan tidak ada sistem titipan dalam perekrutan bintara kepolisian di Polda Maluku Utara.
Dijelaskannya, Sulastri Irwan dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat atau aturan panitia pusat untuk caon siswa (casis) bintara yang berusia maksimal 23 tahun.
BACA JUGA: Akhirnya Sulastri Irwan Anak Petani Calon Polwan Dapat Kabar Baik dari Mabes Polri
Sulastri Irwan usianya telah melewati satu bulan 21 hari saat dinyatakan lulus.
"Terkait hal itu kami jelaskan, bahwa Casis atas nama Sulastri memang bertentangan dengan usianya sehingga dinyatakan gugur," katanya kepada awak media, Kamis 10 November 2022.
Dilanjutkan Michael, pihaknya telah melakukan pengecekan dan memang usia Sulastri sudah lebih 1 bulan 21 hari, terhitung saat buka pendidikan 25 Juli 2022.
Meski demikian, dia mengakui bahwa ini juga merupakan kesalahan pihaknya yang akan dievaluasi karena harusnya disampaikan sejak awal tes.
"Dari awal memang jadi evaluàsi juga bagi kami yang harusnya disampaikan sejak awal, tapi ini kesalahannya ada di operator yang salah mengimput," katanya.
Ditegaskannya, dalam penerimaan anggota Polri di Polda Maluku Utara tidak ada titipan anggota Polri yang sengaja diluluskan dalam penerimaan.
"Kami juga ingin tegaskan di sini dari kami bahwa tidak ada titipan dalam seleksi anggota Polri di Polda Maluku Utara. Yang bersangkutan memang tidak lulus karena usianya sudah melebihi batas," katanya.
Sulastri Irwan Diancam Dituntut
Sulastri Irwan, calon Polwan anak petani yang namanya digugurkan Polda Maluku Utara terus bergulir.
Sulastri Irwan bakal dituntut oleh keluarga Rahima Melani Hanafi.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com