Kesehatan . 11/11/2022, 16:38 WIB

Pemerintah Kembali Buka Kesempatan Tenaga Kerja Kesehatan Non ASN jadi PPPK, untuk Lebih dari 200 Ribu Nakes

Penulis : Admin
Editor : Admin

Kesesuaian dan validitas data tenaga kesehatan Non ASN dimaksud sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing PPK.

BACA JUGA:Buruan Lamar! Pemkot Depok Sediakan Loker PPPK Teknis, Cuma 38 Formasi

Sosialisasi dan advokasi sudah dilakukan sejak bulan April kepada Dinas Kesehatan, Badan Kepegawaian Daerah/BKD, Biro Organisasi, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah/BPKAD.

Sosialisasi dan advokasi juga sudah dilakikan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah/BAPPEDA) di seluruh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota terkait proses pengangkatan tenaga Non ASN menjadi PPPK tahun 2022.

“Namun hingga saat ini masih belum semua terdata, sehingga kami membuka kesempatan terakhir” jelas dr. Arianti Anaya.

Adapun Tenaga kesehatan Non ASN yang akan beralih status adalah tenaga kontrak/honorer Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, juga kontrak/honorer BLUD.

Termasuk di antaranya kontrak dengan DAK Non Fisik (BOK), PTT dan sukarelawan yang bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang selama ini didayagunakan untuk mengisi dan memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah.

Sistem Informasi SDM Kementerian Kesehatan per 29 April 2022 memberikan gambaran masih minimnya jumlah tenaga kesehatan di daerah.

Sebanyak 586 dari 10.373 (5,65%) Puskesmas tidak memiliki dokter, sebanyak 5.498 dari 10.373 (53%) Puskesmas belum memiliki 9 jenis tenaga kesehatan sesuai standar.

Data yang ada juga menunjukan bahwa sebanyak 268 dari 646 (41,49%) RSUD belum memiliki 7 jenis Dokter Spesialis (Anak, Obgin, Bedah, Penyakit Dalam, Anestesi, Radiologi, dan Patologi Klinik).

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id