Usai menghabisi nyawa Brigadir J, Ferdy Sambo pun merekayasa cerita seolah-olah terjadi tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J.
Padahal faktanya tidak ada peristiwa tembak menembak tersebut. Awalnya, Ferdy Sambo berusaha mengelak.
Dengan segala cara, dia berusaha menutup-nutupi kasus pembunuhan tersebut.
Termasuk merusak alat bukti berupa CCTV yang berada di sekitar kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Kasus Nyanyian Ismail Bolong ke Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Ferdy Sambo Beri Komentar Singkat
Namun, kebohongan Ferdy Sambo akhirnya terbukti. Ferdy Sambo mengakui dirinya yang merencanakan pembunuhan Brigadir J.
Usai dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri, melalui sidang kode etik, Ferdy Sambo akhirnya dipecat sebagai anggota polisi.
Kini, kasus Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi telah memasuki proses persidangan.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf dijerat pasal 340 KHUP Jo 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Jadwal Sidang Ferdy Sambo Minggu Depan
Persidangan terdakwa Ferdy Sambo cs terhadap kasus perintangan penyidikan dan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan dilanjutkan pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Perkara pertama yakni perkara pembunuhan berencana dengan jumlah terdakwa yang akan disidang sebanyak lima orang, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Sedankan perkara lainnya yakni perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dengan total terdakwa sebanyak 7 orang, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin.
“Jadwal sidang lanjutan kasus Brigadir J pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (11/11/2022).
BACA JUGA: Asal Usul Anak Bungsu Ferdy Sambo Terungkap, Putri Candrawathi Beri Pengakuan Lengkap