News . 10/11/2022, 20:01 WIB
"Iya," balas Ariyanto.
Ini Alasan Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Sebut AKP Irfan Widyanto Tak Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J
AKP Irfan Widyanto Peraih Adhi Makayasa 2010 yang Terlibat Obstruction of Justice Kasus Brigadir J-Polri TV Radio-Youtube
Eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit menyebut, AKP Irfan Widyanto tak menghalangi penyidikan karena memberikan DVR CCTV terkait kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu terungkap dalam persidangan dugaan kasus obstruction of justice atas terdakwa AKP Irfan Widyanto di PN Jakarta Selatan, Kamis 3 November 2022.
Ridwan menyatakan bahwa AKP Irfan Widyanto tidak menghalangi penyidikan karena disebut turut membantu menyerahkan DVR CCTV.
Sebab, tindakan Irfan merupakan bantuan dari Propam Polri.
BACA JUGA: Simak Nih! Link Live Streaming Sidang Lanjutan Hendra Kurniawan CS di PN Jaksel Hari Ini
"Keberadaan dia di TKP sebagai bagian dari Mabes Polri, Bareskrim, Propam ada. Dan pikiran saya waktu itu memberikan DVR saya karena saya berpikir dia juga memberikan backupan kepada kita. Kan dia juga penyidik," kata Ridwan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Ridwan memang sempat juga menyerahkan DVR CCTV rumahnya kepada AKP Irfan Widyanto.
Menurutnya, Paminal Polri berhak melakukan penyelidikan berupa pengamanan di area TKP.
Ia menuturkan bahwa DVR CCTV yang diambil oleh AKP Irfan Widyanto dilakukan pada Sabtu, 9 Juli 2022.
Setelah itu keesokan harinya, DVR CCTV itu langsung diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Adapun DVR CCTV sudah menjadi kewenangan penyidik sejak tanggal 10 Juli 2022 yang tidak lain tepat setelah DVR CCTV diserahkan ke Polres Jaksel.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com