Ekonomi . 10/11/2022, 09:29 WIB
e. Untuk menutup kerugian Usaha Bersama dapat dibebankan lebih dari 1 (satu) tahun anggaran Usaha Bersama;
f. Dalam hal kerugian yang disebabkan faktor kelalaian atau kesengajaan Direksi Usaha Bersama, maka baik bersama-sama dan/atau sendiri-sendiri menjadi tanggung jawab Direksi berdasarkan bukti-bukti yang cukup dan/atau putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat;
g. Jika Usaha Bersama pada tahun berikutnya belum mampu memperbaiki kinerjanya dan masih mengalami kerugian yang didasarkan atas Laporan Keuangan pada tahun bersangkutan yang telah diaudit / dilaporkan KAP, maka akumulasi kerugian tersebut dilakukan evaluasi dan upaya penyehatan sampai dengan waktu tertentu yang menurut penilaian OJK harus diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku;
h. Kerugian Usaha Bersama tidak berdampak pada perhitungan Manfaat Asuransi Pemegang Polis selaku Pengguna Jasa, sehingga dalam hal kerugian Usaha Bersama maka kewajiban pembayaran Manfaat Asuransi pertama-tama ditutupi dengan Dana Cadangan;
i. Jika Dana Cadangan tidak cukup untuk menutupi kerugian, maka ditutup dengan Dana Jaminan dan ekuitas lainnya;
j. Dalam hal kerugian Usaha Bersama selama kurun waktu berturut-turut tidak mampu lagi diperbaiki serta mengancam keberlangsungan usaha dan kepentingan Pemegang Polis, maka berdasarkan penilaian OJK Usaha Bersama dapat melakukan perubahan bentuk badan usaha atau dibubarkan;
k. Usaha Bersama wajib secara optimal mengupayakan menanggulangi kerugian dengan menghindari pembatasan atau pencabutan izin kegiatan Usaha Bersama akibat memperoleh sanksi dari OJK;
l. Jika penutupan kegiatan Usaha Bersama tidak dapat dihindari dan harus dibubarkan, maka setelah terpenuhinya persyaratan pembubaran Usaha Bersama kerugian ditanggung oleh Anggota Usaha Bersama;
m. Kerugian Usaha Bersama yang menyebabkan kegiatan Usaha Bersama dibubarkan maka kerugian ditanggung bersama oleh Anggota secara proporsional, dimana Anggota hanya menanggung kerugian sebatas Premi yang disetorkan pada Usaha Bersama (Premi Resiko dan Premi Tabungan) dan status Polis berakhir pada saat dibubarkan.Praktek-praktek penanganan kerugian sebagaimana dimaksud diatas diterapkan pada badan hukum yang serumpun seperti Koperasi dan juga lembaga serta akad syariah yang menerapkan Mudharabah/Syirkah.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com