JAKARTA, FIN.CO.ID - Sebagai wujud kepedulian Pemerintah dengan memperhatikan sejarah dan perjalanan panjang AJB Bumiputera 1912, kiranya mohon dipertimbangkan AJB Bumiputera 1912 dapat diambil alih oleh Negara.
AJB Bumiputera 1912 adalah bentuk Usaha Bersama sebagai amanat Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945, satu-satunya yang berkontribusi besar terhadap perjuangan kemerdekaan Indonesia, dan pembangunan lembaga perekonomian nasional di sektor perasuransian
Cukup beralasan mengapa AJB Bumiputera 1912 diambil alih Negara, karena Pemerintah mempunyai kemampuan cukup untuk campur tangan langsung.
BACA JUGA: Selamatkan UBER AJB Bumiputera 1912, dengan Utmosh Good Faith
Dengan demikian Pemerintah dapat menyelamatkan aset bangsa seperti AJB Bumiputera 1912, sebagaimana praktek pernah dilakukan Pemerintah Amerika Serikat melakukan bailout AIG.
Penyelamatan dan Penanganan Kerugian AJB Bumiputera 1912 (Usaha Bersama / Mutual) milik Indonesia satu-satunya.
Jika memperhatikan pedoman implementasi Konstitusi UUD 1945 pasal 33 ayat (1) bahwa: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Dan adanya RUU P2SK yang merupakan inisiatif DPR di dalamnya, telah masuk Cluster Usaha Bersama (AJB Bumiputera 1912).
BACA JUGA: Seperti Kudeta, Preseden Buruk di AJB Bumiputera 1912 Sungguh Tidak Baik
RUU P2SK tersebut kini sudah ditangan Pemerintah, tentunya sangat disambut baik dan didukung sepenuhnya sehingga sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pembuatan UU Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama.
Sebagai bahan pertimbangan, beberapa masukan untuk saat ini dan kedepan antara lain dalam hal penanganan kerugian usaha bersama, antara lain sebagai berikut;
a. Dalam hal Usaha Bersama mengalami kerugian yang didasarkan atas laporan keuangan pada tahun bersangkutan yang telah diaudit atau dilaporkan KAP, terlebih dahulu harus diungkap penyebabnya dalam RUA dengan dilakukan audit independen guna mengetahui sebagai akibat dari risiko operasional usaha atau kelalaian/kesengajaan pengurusan yang mengakibatkan kerugian dimaksud;
b. Jika kerugian disebabkan risiko usaha, maka kerugian tersebut terlebih dahulu ditutupi dengan menggunakan dana cadangan sebelum menggunakan sumber yang lain;
c. Penggunaan Dana Cadangan ditetapkan oleh RUA berdasarkan usulan dari Direksi;
d. Dalam hal Dana Cadangan yang ada tidak cukup untuk menutup kerugian, maka kerugian tersebut tercatat dan terlebih dahulu diperhitungkan dengan keuntungan yang dihasilkan pada tahun berikutnya;