Regional . 10/11/2022, 20:01 WIB
Kemudian, disusul oleh tersangka Andikha, Supriadi dan Iwan yang menebaskan parang dan tombak ke leher dan pinggang hingga korban tewas.
“Lalu para tersangka memaksa helper untuk menguburkan jasad korban menggunakan alat berat, kemudian mereka kabur dan senjata api rakitan itu dibuang mereka ke sungai,” imbuhnya.
Adapun polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit perahu ketek milik tersangka, dua unit kendaraan alat berat excavator yang digunakan untuk mengubur jasad korban, dan pakaian milik korban.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP, Pasal 170 KUHP ayat (3) tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com