Seorang Pria Dianiaya Satpam Gegara Bakar Sampah di Pinggir Rel Kereta, Polsek Tambora Gercep Bertindak

fin.co.id - 09/11/2022, 10:55 WIB

Seorang Pria Dianiaya Satpam Gegara Bakar Sampah di Pinggir Rel Kereta, Polsek Tambora Gercep Bertindak

Ilustrasi aniaya/ kekerasan (pixabay)

BACA JUGA: Permudah Penerbitan E Pas Kecil, Kemenhub Dirikan Gerai Nasional di Plaza Kalibaru Jakarta Utara

BACA JUGA:Dampak Fenomena Gerhana Bulan Total, Warga Pindahkan Perabotan Rumah Tangga ke Tempat Lebih Tinggi

“Kedua pelaku mengakui perbuatannya, saat ini sudah kami tahan di Mapolsek Tambora, mereka kami jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 Tahun 6 bulan penjara," pungkas Kompol Putra.

Admin
Penulis