Seorang Pria Dianiaya Satpam Gegara Bakar Sampah di Pinggir Rel Kereta, Polsek Tambora Gercep Bertindak
Kedua oknum Satpam Stasiun yang melakukan penganiayaan itu dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 Tahun 6 bulan penjara
BACA JUGA:Permudah Penerbitan E Pas Kecil, Kemenhub Dirikan Gerai Nasional di Plaza Kalibaru Jakarta Utara
BACA JUGA:Dampak Fenomena Gerhana Bulan Total, Warga Pindahkan Perabotan Rumah Tangga ke Tempat Lebih Tinggi
“Kedua pelaku mengakui perbuatannya, saat ini sudah kami tahan di Mapolsek Tambora, mereka kami jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 Tahun 6 bulan penjara," pungkas Kompol Putra.