BACA JUGA: Permudah Penerbitan E Pas Kecil, Kemenhub Dirikan Gerai Nasional di Plaza Kalibaru Jakarta Utara
BACA JUGA:Dampak Fenomena Gerhana Bulan Total, Warga Pindahkan Perabotan Rumah Tangga ke Tempat Lebih Tinggi
“Kedua pelaku mengakui perbuatannya, saat ini sudah kami tahan di Mapolsek Tambora, mereka kami jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 Tahun 6 bulan penjara," pungkas Kompol Putra.