Dengan segala cara, dia berusaha menutup-nutupi kasus pembunuhan tersebut.
Termasuk merusak alat bukti berupa CCTV yang berada di sekitar kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Namun, kebohongan Ferdy Sambo akhirnya terbukti. Ferdy Sambo mengakui dirinya yang merencanakan pembunuhan Brigadir J.
Usai dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri, melalui sidang kode etik, Ferdy Sambo akhirnya dipecat sebagai anggota polisi.
Kini, kasus Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi telah memasuki proses persidangan.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf dijerat pasal 340 KHUP Jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
BACA JUGA: Reza Hutabarat Adik Brigadir J Pamer Rangkul Vera Simanjuntak, Foto Kemesraan Ini Jadi Bukti
BACA JUGA: Ayah Brigadir J Minta Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Tatap Wajahnya: Jangan Sampai Terbawa Arus
BACA JUGA: Kuat Ma'ruf Menangis saat Dengar Uneg-uneg Ibu Brigadir J, Rosti: Sudah Puas Kematian Anakku.