BACA JUGA:Presiden Belarusia Provokasi Putin: Gunakan Senjata Nuklir
Manfaat itu menurutnya sangat memberikan dampak positif terhadap sektor industri.
"Kita tidak bisa hidup tanpa radiasi. Jadi, bahwa banyak aspek dari industri tidak lepas radiasi. Kaleng itu untuk menentukan kapasitas isinya dengan radiasi," tuturnya.
Tak hanya itu, energi nuklir juga bisa menyelamatkan kehidupan manusia, salah satunya ketika digunakan untuk terapi kanker.
"Terapi kanker tersebut harus radiasi, tanpa radiasi itu sulit dipisahkan hidup sehari-hari," tuturnya.
BACA JUGA: Putin Mau Kembangkan Nuklir di Indonesia, Menteri ESDM Kasih Jawaban Begini
BACA JUGA:Wow! Rusia Ingin Bangun Nuklir di Indonesia dan Kereta di IKN
Di Indonesia, teknologi nuklir sudah dimanfaatkan untuk berbagai bidang di Indonesia, contohnya bidang kesehatan, industri dan pengolahan pangan.
Selain itu, teknologi nuklir juga telah digunakan pada pertambangan minyak & gas bumi, pertambangan batubara, pengolahan bahan pangan, penelitian, dan lain-lain.
Seperti halnya pemanfaatan teknologi yang lain, pemanfaatan teknologi nuklir tidak akan terlepas dari berbagai risiko yang dapat membahayakan keselamatan individu maupun menimbulkan kerusakan lingkungan, apabila pemanfaatan teknologi nuklir dilakukan dengan sembarangan dan tidak sesuai dengan ketentuan.
Maka itu diperlukan suatu pengawasan untuk menjamin bahwa pemanfaatan teknologi nuklir akan menimbulkan risiko yang seminimal mungkin.
BACA JUGA: Soal Nuklir Korea Utara, China dan Rusia Lakukan Veto, Upaya Amerika Beri Sanksi di PBB Gagal
BACA JUGA:Gawat! Rusia Ancam Gunakan Nuklir, AS: Mereka Tidak Akan Berani
Sesuai amanat Undang Undang No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, Bapeten melaksanakan fungsi pengawasan pemanfaatan ketenaganukliran melalui penyusunan peraturan.
Bapeten juga mengadakan penyelenggaraan perizinan dan pelaksanaan inspeksi, untuk menjamin bahwa tenaga nuklir dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan bangsa Indonesia, selain juga melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja dan anggota masyarakat; dan perlindungan terhadap lingkungan hidup.