Oleh karena itu, kata dia, Mabes Polri memberikan lampu hijau kepada Irwan untuk diikutkan kembali sebagai siswa bintara Polri gelombang ke II tahun 2022.
Anak petani dari Kabupaten Kepulauan Sula itu meski sudah lulus Pantukhir namun gugur dan kasus ini mendapat sorotan dari berbagai kalangan di Maluku Utara.
Sehingga, kata Nugroho, perempuan itu tidak tertutup kemungkinannya masih bisa diluluskan menjadi wanita polisi atau yang dikenal sebagai polwan.
"Data itu nanti akan kita masukkan ke pimpinan dan menunggu sikap pimpinan untuk mengambil keputusan," ujarnya.
BACA JUGA: Kasus Gagal Ginjal Akut Seret Pemasok Bahan Baku Obat ke Industri Farmasi PT Afi Farma Kediri
Ia melanjutkan, tidak menutup kemungkinan Sulastri akan kembali diterima untuk menjalankan pendidikan sebagai anggota Polri.
"Sangat terbuka, Insya Allah masih ada harapan," ujarnya.
Diketahui, tim penasihat hukum Sulstri Irwan yang tergabung dalam organisasi Yayasan Bantuan Lembaga Hukum Maluku Utara sudah mengadukan Polda Maluku Utara.
Irjen Pol Midi Siswoko sudah dilaporkan ke Ombudsman perwakilan Maluku Utara terkait penerimaan polisi di Polda Maluku Utara.
BACA JUGA: Mengenal Pasukan Khusus Terjun Payung Rusia yang Berdiri sejak 1930, Hadir Dalam Setiap Pertempuran
Dilaporkannya Midi Siswoko karena dinilai merugikan keluarga besar Irwan.
Bachtiar Husni, kuasa hukum itu, mengadukan hal ini ke Ombudsman terkait dengan gugurnya kliennya.
Menurut dia, mereka mendapatkan kuasa dari keluarga Sulastri Irwan untuk membawa kasus itu ke Ombudsman terkait dengan rekrutmen Bakomsus tenaga kesehatan di Polda Maluku Utara.
Sebelumnya, terungkap nama calon polisi wanita (Polwan) yang gantikan posisi Sulastri Irwan sebagai calon siswa sekolah bintara polisi gelombang ke II/2022.
Calon Polwan yang menggantikan posisi Sulastri Irwan adalan wanita lulusan rangking 4 pada Pantukhir.